Halo teman-temin semuanya
Di artikel kali ini saya akan membagikan sebuah cerita yang menurut saya cukup seru untuk dibaca, karna cerita ini cukup panjang mungkin saya akan post per episode yang jumlah episodenya sebanyak 16.
Oke langsung saja kalian baca dibawah ini
RESORT eps 1
"Penginapan"
Cr : mengakubackpacker.blogspot.com
,,,,,
Catatan : Resort adalah cerita yang sangat panjang, meliputi sekitar 16 episode. Kisah ini bercerita tentang tiga sahabat bernama takumi,shoji dan yuuki (sang narator). Mereka memutuskan untuk bekerja selama liburan musim panas disebuah penginapan terpencil. Mereka menduga Makiko, sang pemilik penginapan menyembunyikan sesuatu di lantai dua penginapannya. Ketika mereka memutuskan untuk naik ke lantai dua, didorong oleh rasa ingin tahu mereka, hal mengerikan pun terjadi.
Karena episodenya sangat panjang, sebaiknya jangan terlalu berharap untuk langsung mengetahui endingnya. Nikmati saja tiap episodenya
#####
Resort 1
Peristiwa ini terjadi ketika aku masih menjadi mahasiswa baru. Musim panas mulai mendekat. Aku dan empat temanku memutuskan untuk berlibur ke pantai.
Ketika kami membahasnya, salah seorang teman kami mengusulkan untuk bekerja paruh waktu di sana. Kamipun setuju, karena toh sebulan bermain di pantai kedengarannya membosankan. Paling tidak dengan bekerja, kami akan mendapat tambahan uang saku. Sayangnya, dua orang teman kami harus mengikuti seminar, sehingga mereka tak bisa ikut.
Akhirnya, hanya kami bertiga yang meneruskan rencana tersebut. Maka kamipun mulai mencari pekerjaan musim panas secara online Lowongan di sebuah hotel menarik perhatianku. Tentu karena aku berpikir pasti mudah bertemu dengan gadis-gadis di tempat semacam ini.
Sempurna!
Kami menelepon hotel tersebut dan pemiliknya melakukan wawancara melalui telepon. Semua berjalan lancar. Kami bertiga diterima bekerja di sana selama musim panas. Dengan rencana kami berjalan lancar, kamipun tak sabar menantikan musim panas, bahkan sudah berandai-andai bertemu wanita-wanita cantik di sana.
Akhirnya hari itu tiba dimana kami mulai bekerja di hotel itu. Ini adalah kali pertama aku bekerja, jadi aku merasa sedikit gugup, namun juga excited.
Ketika kami tiba di hotel itu, kami terperangah. Ternyata hotel itu bukan hotel modern seperti yang kami duga. Hotel itu ternyata adalah rumah tradisional Jepang yang sudah tua, namun sangat luas dan masih terawat baik. Namanya cukup aneh, "B&B Cottage", sama sekali tak cocok dengan atmosfer Jepang yang sangat kental di sini.
Kami memanggil dari depan pintu dan seorang wanita berumur separuh baya menyambut kami. Ia tersenyum dan memperkenalkan dirinya sebagai Makiko-san, pemilik penginapan ini.
Hotel ini memiliki empat kamar untuk tamu, sebuah ruang makan, dan dua kamar untuk staf. Sehingga total terdapat enam kamar, tidak termasuk dapur. Kami kemudian dibawa ke ruang makan. Setelah beberapa saat, seorang gadis muda muncul dan membawakan kami teh. Ia mengatakan namanya adalah Misaki-chan dan ia bekerja di penginapan ini. Selain kami berlima, ada pula suami Makiko bernama Ryuichi.
Kami secara singkat memperkenalkan diri kami dan Makiko menjawab, "Kamar para tamu berada di lantai satu. Kamar kalian akan berada di ujung lorong ini. Nah, sekarang mari kita bawa barang-barang bawaan kalian ke kamar."
Dua temanku, Takumi dan Shoji, tiba-tiba bertanya, "Bukankah ada kamar juga di lantai dua?" Kami memang melihat dari luar bahwa hotel ini memiliki dua tingkat.
Makiko tertawa, "Memang ada lantai dua di rumah ini, namun kami tidak menggunakannya."
Kami bertiga keheranan sebab saat ini adalah musim liburan. Bukankah lebih menguntungkan untuk membuka kamar-kamar di lantai dua sehingga bisa menampung lebih banyak tamu? Namun saat itu kami tak begitu memikirkannya. Mungkin saja jika tamu sudah banyak, mereka akan membukanya, pikir kami.
Kami membawa barang-barang kami ke kamar. Pemandangan yang terlihat di kamar kami sangatlah indah, dengan taman Jepang dan pegunungan di kejauhan. Maka pekerjaan musim panas kamipun dimulai. Pekerjaan itu ternyata sangat berat, namun karena orang-orang yang bekerja dengan kami sangat menyenangkan, maka kami mengerjakannya dengan senang hati.
"Wah, kita benar-benar beruntung mendapatkan pekerjaan ini, ya kan?" temanku Takumi berkata padaku setelah kami bekerja di sana selama seminggu.
"Ya, bahkan lebih keren lagi: kita akan mendapatkan uang." kata Shoji.
"Yah tentu," jawabku, "Namun puncak liburan akan segera datang. Kita akan sangat sibuk nantinya."
"Nah, karena kau mengungkitnya tadi ... apakah mereka akan membuka lantai dua jika lebih banyak tamu berdatangan?"
"Kurasa tidak," kata Shoji, "Bukankah Makiko-san dan keluarganya tinggal di sana?"
"Benarkah?" Takumi dan aku menaikkan nada suara kami. Kami baru tahu hal itu.
"Aku nggak benar-benar yakin sih. Tapi bukankah ia selalu membawa makanan ke atas?"
"Aku tak tahu." Takumi dan aku sama-sama heran mendengarnya.
Shoji membersihkan halaman pada suatu sore dan melihat Makiko naik ke atas cukup sering. Dia membawa keranjang dengan makanan di dalamnya dan bergegas naik ke atas. Ketika Shoji mengatakannya kepada kami, kami cukup terkejut.
"Benarkah?" mungkin karena aku tak melihatnya sendiri, aku tak begitu mempercayai cerita Shoji itu.
Beberapa hari kemudian, aku melihatnya dengan mata kepalaku sendiri ketika sedang menyapu lorong. Makiko mengendap-endap keluar dari salah satu kamar tamu. Biasanya ia tak membersihkan kamar itu. Selalu Misaki yang mengerjakannya. Aku pikir itu agak aneh. Bahkan aku sempat meragukan penglihatanku, namun itu jelas Makiko. Aku memikirkannya sepanjang hari dan tak tahan untuk menyinggungnya di hadapan teman-temanku.
"Ya, aku melihatnya juga." Takumi berkata ketika aku menceritakan hal itu.
"Serius? Mengapa tak kau ceritakan padaku?"
"Aku hanya berpikir ia mungkin ada keperluan di sana." Takumi menjelaskan, "Toh dia pemilik penginapan ini kan? Ia bebas untuk berbuat apapun."
"Memang." aku setuju.
Hanya sebulan sebelum pekerjaan musim panas kami berakhir. Kami tak bisa menahan rasa penasaran kami.
"Kenapa kita tidak mengikutinya saja?" saran Shoji.
"Apa yang kau katakan?" Takumi heran, "Tempat ini kan sangat kecil. Jelas sekali kita bakal ketahuan."
"Tapi ..." Shoji masih tampak penasaran.
"Sekarang bagaimana?" aku bertanya. Namun tak ada yang bisa menjawabku. Beberapa minggu lagi kami akan pergi dan kami ingin ada pengalaman berkesan sebelum meninggalkan tempat ini.
Sebuah petualangan.
"Baiklah. Jika salah satu dari kita melihat hal yang aneh, maka kita akan memberitahu satu sama lain. setuju?" kamipun sepakat sebelum pergi tidur malam itu.
Keesokan harinya, Shoji memanggil kami ke sebuah ruangan. Kami dengan enggan mengikutinya.
"Nah, kalian tahu kan saat aku mengatakan bahwa Makiko selalu naik ke lantai dua?" Shoji memulai, "Sebelumnya aku hanya melihatnya naik ke atas, namun kali ini aku menunggunya hingga ia turun. Dan ia menghabiskan waktu sekitar lima menit di atas, lalu ia turun membawa nampan makanan yang kosong."
"Dan?" Takumi penasaran.
"Dia selalu makan dengan kita kan? Namun ia membawa makanan ke atas...bukankah itu artinya ada yang tinggal di lantai atas?"
"Aku pikir begitu, namun ...." kataku.
"Siapapun yang tinggal di atas, kita belum pernah melihatnya. Kita bahkan belum pernah mendengar ada yang tinggal di atas bukan?"
"Apa mungkin orang yang tinggal di atas sedang sakit?"
"Namun jika dia hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk makan, bukankah itu berarti dia sangat sehat? Tidakkah kalian berpikir ini aneh? Kamu sendiri kan yang bilang untuk mengatakan pada kalian kalau aku melihat ada yang aneh. Itu sebabnya aku mengatakannya pada kalian."
"Lalu, apa yang sebenarnya ada di atas?" kami bertiga bertanya-tanya.
Suka suka
Senin, 27 April 2020
Minggu, 26 April 2020
Settingan dua jari dan tiga jari paling enak
Halo bro semuanya, sekarang ini siapa sih yang tak kenal dengan game besutan dari tencent PUBG (Player Unknown Battle Ground).
Sering sekali seseorang yang ingin bermain tapi gak tau bagaimana agar settingan tombolnya bisa nyaman dan enak. Mau nyoba empat jari tapi susah malah membebani diri sendiri, tapi semakin sering belajar empat jari pun akan bisa dikuasai.
Namun bagi yang malas bermain empat jari tapi ingin bisa bersaing dengan yang memakai empat jari, saya punya rekomendasi letak tombol dua dan tiga jari dibawah ini
Settingan dua jari
Settingan dua jari diatas sangat di rekomendasikan bagi kalian yang tidak mau ribet dengan harus menggerakkan 4 jari jari kalian. Dalam memakai settingan 2 jari saya menyarankan untuk always on kan gyroscope kalian karna dalam settingan 2 jari sangat memerlukan gyroscope untuk mengimbangi kecepatan gerakan dan penglihatan dari player yang 4 jari.
Keunggulan dari 2 jari ini adalah
Kalian bisa dengan luas melihat sekitar tanpa harus tertutupi oleh jari seperti pemakai yang 4 jari.
Dan kelemahannya adalah
Kalian akan terlambat sekian detik untuk buka scope dan tembak dari player yg 3 atau 4 jari karna hanya satu jari saja yg beroperasi dan jempol kalian akan sangat bekerja keras
Settingan tiga jari
Dalam settingan 3 jari ini sangat diuntungkan dari player yang memakai 2 jari karna kita bisa buka tutup scope dan tembak dengan cepat dan kita juga bisa menembak dari berdiri ke tiarap tanpa harus menjeda tembakan seperti player yang memakai 2 jari. Tapi saya menyarankan kalau tombol tembak tetaplah memakai jempol, karna lebih lancar dibandingkan dengan jari telunjuk yang terkadang bisa macet sehingga mengganggu bagi kamu.
Kelemahannya sih cuma satu jari telunjukmu akan melayang dan bisa menutupi penglihatan dilayar hp kamu. Tapi bisa juga ditaruh diatas layar dan kalau mau nembak musuh baru jari telunjukmu diturunkan.
Oke sekian dulu dari saya
Intinya jangan membatasi dirimu sendiri, bermainlah dengan settingan yang kamu anggap nyaman. Ini hanya rekomendasi dari saya selebihnya kamulah yang memutuskan.
Saya akhiri dengan salam
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
Sering sekali seseorang yang ingin bermain tapi gak tau bagaimana agar settingan tombolnya bisa nyaman dan enak. Mau nyoba empat jari tapi susah malah membebani diri sendiri, tapi semakin sering belajar empat jari pun akan bisa dikuasai.
Namun bagi yang malas bermain empat jari tapi ingin bisa bersaing dengan yang memakai empat jari, saya punya rekomendasi letak tombol dua dan tiga jari dibawah ini
Settingan dua jari
Settingan dua jari diatas sangat di rekomendasikan bagi kalian yang tidak mau ribet dengan harus menggerakkan 4 jari jari kalian. Dalam memakai settingan 2 jari saya menyarankan untuk always on kan gyroscope kalian karna dalam settingan 2 jari sangat memerlukan gyroscope untuk mengimbangi kecepatan gerakan dan penglihatan dari player yang 4 jari.
Keunggulan dari 2 jari ini adalah
Kalian bisa dengan luas melihat sekitar tanpa harus tertutupi oleh jari seperti pemakai yang 4 jari.
Dan kelemahannya adalah
Kalian akan terlambat sekian detik untuk buka scope dan tembak dari player yg 3 atau 4 jari karna hanya satu jari saja yg beroperasi dan jempol kalian akan sangat bekerja keras
Settingan tiga jari
Dalam settingan 3 jari ini sangat diuntungkan dari player yang memakai 2 jari karna kita bisa buka tutup scope dan tembak dengan cepat dan kita juga bisa menembak dari berdiri ke tiarap tanpa harus menjeda tembakan seperti player yang memakai 2 jari. Tapi saya menyarankan kalau tombol tembak tetaplah memakai jempol, karna lebih lancar dibandingkan dengan jari telunjuk yang terkadang bisa macet sehingga mengganggu bagi kamu.
Kelemahannya sih cuma satu jari telunjukmu akan melayang dan bisa menutupi penglihatan dilayar hp kamu. Tapi bisa juga ditaruh diatas layar dan kalau mau nembak musuh baru jari telunjukmu diturunkan.
Oke sekian dulu dari saya
Intinya jangan membatasi dirimu sendiri, bermainlah dengan settingan yang kamu anggap nyaman. Ini hanya rekomendasi dari saya selebihnya kamulah yang memutuskan.
Saya akhiri dengan salam
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
Sabtu, 25 April 2020
NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Halo teman-teman apa kabarnya kalian, semoga ditengah virus yang menyerang seluruh dunia ini khususnya indonesia kita tercinta ini kita diberi kesehatan oleh allah swt.
Banyak yang bertanya-tanya sebenarnya nikah siri itu sah gak sih? Soalnya di indonesia ini nikah siri sering terjadi bukan hanya dikalangan rakyat biasa saja, tapi yang pejabat dan orang yang dibilang berpendidikan saja melakukan yang namanya nikah siri.
Ditulisan saya ini akan membahas tentang yang namanya nikah siri, bagaimana nilah siri bila dipandang dari hukum islam dan hukum positif, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dan HUKUM POSITIF
Abstrak: Nikah siri adalah sebuah istilah yang telah berkembang didalam masyarakat yang bermakna nikah dibawah tangan; yaitu sebuah proses pernikahan yang sudah sesuai dengan aturan dalam
Islam seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, tetapi tidak dicatat pada Kantor Urusan Agama
(KUA) sebagai petugas resmi dari Kementrian Agama bagi siapa yang melaksakan perkawinan
Menurut agama Islam. Dengan tidak adanya pencatatan, pemerintah tidak mengakui secara sah
adanya ikatan resmi ini, sehingga ada hal-hal yang berkaitan dengan hak anak dan hak istri yang
tidak dapat terpenuhi.Oleh karena itu, jurnal ini ingin membahas tentang nikah siri dalam
Perspektif islam setelah melihat adanya hal negatif yang ditimbulkannya.
Pendahuluan
Pernikahan sangat dihargai dan dianjurkan didalam agama islam apabila seseorang sudah mampu dan yakin untuk melakukannya. Apabila seseorang sudah mencukupi syarat dalam semua hal untuk menikah disarankan agar segera menikah untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Seperti kata Rasululllah SAW:
Hai sekalian pemuda apabila diantara kamu ada yang telah mampu atau sanggup menikah, maka hendaklah ia menikah karena dengan menikah akan lebih memejamkan pandangan dan terjaga farajnya. Apabila belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa karna puasa adalah perisanya.(HR.Bukhori)
Di Alqur'an juga dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 72:
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu itu, serta memberimu rezeki dari yang baik.
Dan Firman allah
Artinya: ”Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.
Pengertian Nikah dan Nikah Siri
Nikah adalah kalau secara bahasa berarti berkumpul, yaitu berkumpulnya dua orang atau salah satu dari orang itu mengumpuli yang lainnya.
Sedangkan Nikah Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA) dengan persetujuan kedua pihak.
Jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Akan tetapi, hukum positif yang berlaku di Indonesia, yakni dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, disamping perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, setiap peristiwa perkawinan juga harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Di samping itu dengan melaksanakan perkawinan yang sah dalam masyarakat sehingga kelangsungan hidup dalam keluarga dan keturunannya dapat berlangsung terus secara jelas dan bersih. Dengan terjadinya perkawinan pula, maka akan timbullah sebuah keluarga yang merupakan inti dari pada hidup bermasyarakat, sehingga dapat diharapkan timbulnya suatu kehidupan masyarakat yang teratur dan berada dalam suasana yang damai. Selain yang diuraikan di atas ada satu unsur lagi akan arti pentingnya perkawinan bagi manusia, yakni dengan melaksanakan perkawinan yang sah dapat terbentuk satu rumah tangga dimana kehidupan dalam rumah tangga dapat terlaksana dengan damai, tentram dan bahagia serta kekal dengan disertai rasa kasih sayang antara suami isteri.
Dari apa yang diuraikan di atas, maka jelaslah bahwa untuk membentuk keluarga
atau rumah tangga langkah pertama harus melaksanakan perkawinan terlebih dahulu.
Apabila seseorang yang hidup bersama atau berumah tangga tanpa ikatan perkawinan yang
sah akan menimbulkan berbagai masalah baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap
masyarakat sekitarnya. Hal seperti ini banyak terjadi di negara-negara barat. Hidup
berumah tangga tanpa adanya ikatan perkawinan, yang penting bagi mereka adanya rasa
cinta. Hal ini sangat berbeda di negara kita, seseorang yang akan berkeluarga diharuskan
untuk melaksanakan perkawinan terlebih dahulu. Untuk melaksanakan perkawinan harus
dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Adanya persyaratan ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga akan terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah Siri dalam masyarakat sering diartikan dengan berbagai tafsiran diantarany :
1.NIKAH TANPA WALI
Nikah jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali pihak perempuan mungkin belum memberikan persetujuan atau bisajadi karena hanya untuk memuaskan nafsu mereka belaka tanpa memperdulikan lagi ketentuan agama.
2.NIKAH SAH SECARA AGAMA TAPI TIDAK TERDAFTAR DI KUA
Pernikahan yang sah secara agama maupun adat istiadat tapi hanya saja tidak diumumkan ataupun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim.
Pernikahan ini terjadi karena ada beberapa kemungkinan misalnya karena faktor biaya, ia tidak mampu membayar biaya administrasi.Tapi ada juga yang sanggup membayar biaya administrasi tapi ia takut bila melakukan administrasi bisa melanggar peraturan pemerintah misalnya, seorang PNS tidak boleh menikah lebih dari satu tanpa adanya izin dari pengadilan dan sebagainya.
Perbedaan Antara Pernikahan Siri Dengan Pernikahan Pada Umumnya
Perbedan yang paling terlihat antara nikah siri dengan pernikahan pada umumnya adalah :
1. Nikah siri tidak dicatat pada buku administratif Kantor Urusan Agama (KUA)
Ini adalah perbedaan paling mencolok antara pernikahan siri dengan pernikahan pada ummumnya. Dalam pernikahan siri hanyah sah dimata Agama tetapi tidak sah dimata hukum positif, sedangkan pernikahan pada umumnya sah dimata agama dan juga sah dimata hukum positif (diakui negara).
2. Tidak adanya walimah dalam nikah siri
Dalam pernikahan siri selain tidak tercatat dalam buku administratif KUA juga yang menjadi pembeda lainnya yaitu diselenggarakannya walimah. Dalam pernikahan pada umumnya diadakan walimah untuk memberitahukan berita bahagia kepada masyarakat sebagai informasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sedangkan dalam nikah siri dilakukan secara rahasia karna pada dasarnya nikah siri adalah kerahasiaan atas perkawinan tersebut.
Nikah Siri dalam hukum islam
Nikah siri sebetulnya dilarang dalam islam karena seorang wanita dilarang menikah tanpa diketahui oleh walinya hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh aisyah RA bahwa rasulullah pernah bersabda :
"Wanita yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil;pernikannya batil; pernikahannya batil; ."
Berdasarkan hadist diatas apabila nikahnya dalam keadaan rahasia dan tidak mempunyai wali maka pernikahannya batal.
Tapi apabila pernikahannya tidak rahasia hanya saja tidak dicatat dalam buku sipil hukumnya sah dalam islam
Nikah Siri Dalam Hukum Positif
Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang terjadi pada pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan hukum. Namun bila perkawinan tidak tercatat pada hukum maka hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan itu tidak bisa diselesaikan secara hukum. Contohnya adalah hak lahir batin istri, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, dan hak waris istri dll.
Meski sudah banyak orang yang sudah mengetahui bahwa nikah siri banyak merugikan bagi perempuan nyatanya masih banyak orang yang melakukannya. Kasusnya pun bukan hanya terjadi pada orang awam yang berpendidikan rendah, yang kaum terpelajarpun bahkan pejabat melakukannya. Banyak yang wanita yang beranggapan bahwa nikah siri adalah bentuk tanggung jawab moral seorang laki-laki yang berani untuk menjalin hubungan yang lebih serius. Tapi kalau kita meninjau lagi tentang nikah siri itu kerugian yang ditanggung oleh pihak perempuan sangatlah banyak sedangkan laki-laki tidak menanggung beban apapun. Dalam hukum positif pun tidak diakui sehingga kalau ada masalah dalam hubungan pernikahan itu tidak dapat dilakukan secara hukum.
Dampak Negatif Dari Nikah Siri
Terlepas dari Pro dan Kontra terkait praktek nikah siri ini, didalamnya terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, diantaranya :
1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, tetapi dimata hukum negara dianggap tidak sah apabila belum tercatat di KUA maupun Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibu dan Keluarga Ibu
Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Perkawinan. Sedangkan hubungan perdara dengan ayahnya tidak ada, berarti sang anak tidak dapat menuntut hak-haknya kepada sang ayah.
3. Istri dan Anak Tidak Berhak Menuntut Hak Maupun Warisan
Akibat yang lebih dalam dari pernikahan siri adalah baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah mauoun warisan dari ayahnya. Mereka yang dilahirkan dari orangtua yang hidup bersama tidak dicatatkan perkawinannya adalah anak diluar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya artinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Dengan secara yuridis bahwa anak itu dianggap tidak mempunyai ayah.
Sebenarnya tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya ke kantor urusan agama. Maksudnya, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan kejahatan. Akan tetapi kalau kita lihat dari sudut pandang dari istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut sangatlah merugikan bagi keduanya.
Kesimpulan
Pada dasarnya suatu pernikahan yang dihadiri oleh wali, saksi dan lainnya juga tidak melanggar aturan
Syariat islam dan telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, maka pernikahan tersebut sah menurut syariat islam.
Hanya saja pernikahan yang dilakukan secara rahasia bertentangan dengan perintah nabi muhammad Saw yang manganjurkan agar pernikahan diadakan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat agar tidak terjadi fitnah dan tuduhan buruk kedepannya.
Nikah sirih bukanlah suatu solusi yang tepat untuk menghalalkan suatu hubungan karena tidak ada agama manapun yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan siri.
Nikah siri sebaiknya tidak dilakukan mengingat kerugian terbesar ada terhadap pihak istri dan anak-
anak yang lahir dari keduanya. Oleh sebab itu harus dicegah agar kedepannya tidak meraja lela dan dianggap keputusan terbaik oleh masyarakat yang belum memahami dan mengerti makna dan hakekat tujuan dari suatu pernikahan tersebut.
PENUTUP
Demikianlah tulisan sederhana ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya yakin dalam tulisan ini masih banyak kekurangan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi pembelajaran dan kesempurnaan untuk saya bisa memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Banyak yang bertanya-tanya sebenarnya nikah siri itu sah gak sih? Soalnya di indonesia ini nikah siri sering terjadi bukan hanya dikalangan rakyat biasa saja, tapi yang pejabat dan orang yang dibilang berpendidikan saja melakukan yang namanya nikah siri.
Ditulisan saya ini akan membahas tentang yang namanya nikah siri, bagaimana nilah siri bila dipandang dari hukum islam dan hukum positif, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dan HUKUM POSITIF
Abstrak: Nikah siri adalah sebuah istilah yang telah berkembang didalam masyarakat yang bermakna nikah dibawah tangan; yaitu sebuah proses pernikahan yang sudah sesuai dengan aturan dalam
Islam seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, tetapi tidak dicatat pada Kantor Urusan Agama
(KUA) sebagai petugas resmi dari Kementrian Agama bagi siapa yang melaksakan perkawinan
Menurut agama Islam. Dengan tidak adanya pencatatan, pemerintah tidak mengakui secara sah
adanya ikatan resmi ini, sehingga ada hal-hal yang berkaitan dengan hak anak dan hak istri yang
tidak dapat terpenuhi.Oleh karena itu, jurnal ini ingin membahas tentang nikah siri dalam
Perspektif islam setelah melihat adanya hal negatif yang ditimbulkannya.
Pendahuluan
Pernikahan sangat dihargai dan dianjurkan didalam agama islam apabila seseorang sudah mampu dan yakin untuk melakukannya. Apabila seseorang sudah mencukupi syarat dalam semua hal untuk menikah disarankan agar segera menikah untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Seperti kata Rasululllah SAW:
Hai sekalian pemuda apabila diantara kamu ada yang telah mampu atau sanggup menikah, maka hendaklah ia menikah karena dengan menikah akan lebih memejamkan pandangan dan terjaga farajnya. Apabila belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa karna puasa adalah perisanya.(HR.Bukhori)
Di Alqur'an juga dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 72:
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu itu, serta memberimu rezeki dari yang baik.
Dan Firman allah
Artinya: ”Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.
Pengertian Nikah dan Nikah Siri
Nikah adalah kalau secara bahasa berarti berkumpul, yaitu berkumpulnya dua orang atau salah satu dari orang itu mengumpuli yang lainnya.
Sedangkan Nikah Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA) dengan persetujuan kedua pihak.
Jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Akan tetapi, hukum positif yang berlaku di Indonesia, yakni dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, disamping perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, setiap peristiwa perkawinan juga harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Di samping itu dengan melaksanakan perkawinan yang sah dalam masyarakat sehingga kelangsungan hidup dalam keluarga dan keturunannya dapat berlangsung terus secara jelas dan bersih. Dengan terjadinya perkawinan pula, maka akan timbullah sebuah keluarga yang merupakan inti dari pada hidup bermasyarakat, sehingga dapat diharapkan timbulnya suatu kehidupan masyarakat yang teratur dan berada dalam suasana yang damai. Selain yang diuraikan di atas ada satu unsur lagi akan arti pentingnya perkawinan bagi manusia, yakni dengan melaksanakan perkawinan yang sah dapat terbentuk satu rumah tangga dimana kehidupan dalam rumah tangga dapat terlaksana dengan damai, tentram dan bahagia serta kekal dengan disertai rasa kasih sayang antara suami isteri.
Dari apa yang diuraikan di atas, maka jelaslah bahwa untuk membentuk keluarga
atau rumah tangga langkah pertama harus melaksanakan perkawinan terlebih dahulu.
Apabila seseorang yang hidup bersama atau berumah tangga tanpa ikatan perkawinan yang
sah akan menimbulkan berbagai masalah baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap
masyarakat sekitarnya. Hal seperti ini banyak terjadi di negara-negara barat. Hidup
berumah tangga tanpa adanya ikatan perkawinan, yang penting bagi mereka adanya rasa
cinta. Hal ini sangat berbeda di negara kita, seseorang yang akan berkeluarga diharuskan
untuk melaksanakan perkawinan terlebih dahulu. Untuk melaksanakan perkawinan harus
dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Adanya persyaratan ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga akan terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah Siri dalam masyarakat sering diartikan dengan berbagai tafsiran diantarany :
1.NIKAH TANPA WALI
Nikah jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali pihak perempuan mungkin belum memberikan persetujuan atau bisajadi karena hanya untuk memuaskan nafsu mereka belaka tanpa memperdulikan lagi ketentuan agama.
2.NIKAH SAH SECARA AGAMA TAPI TIDAK TERDAFTAR DI KUA
Pernikahan yang sah secara agama maupun adat istiadat tapi hanya saja tidak diumumkan ataupun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim.
Pernikahan ini terjadi karena ada beberapa kemungkinan misalnya karena faktor biaya, ia tidak mampu membayar biaya administrasi.Tapi ada juga yang sanggup membayar biaya administrasi tapi ia takut bila melakukan administrasi bisa melanggar peraturan pemerintah misalnya, seorang PNS tidak boleh menikah lebih dari satu tanpa adanya izin dari pengadilan dan sebagainya.
Perbedaan Antara Pernikahan Siri Dengan Pernikahan Pada Umumnya
Perbedan yang paling terlihat antara nikah siri dengan pernikahan pada umumnya adalah :
1. Nikah siri tidak dicatat pada buku administratif Kantor Urusan Agama (KUA)
Ini adalah perbedaan paling mencolok antara pernikahan siri dengan pernikahan pada ummumnya. Dalam pernikahan siri hanyah sah dimata Agama tetapi tidak sah dimata hukum positif, sedangkan pernikahan pada umumnya sah dimata agama dan juga sah dimata hukum positif (diakui negara).
2. Tidak adanya walimah dalam nikah siri
Dalam pernikahan siri selain tidak tercatat dalam buku administratif KUA juga yang menjadi pembeda lainnya yaitu diselenggarakannya walimah. Dalam pernikahan pada umumnya diadakan walimah untuk memberitahukan berita bahagia kepada masyarakat sebagai informasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sedangkan dalam nikah siri dilakukan secara rahasia karna pada dasarnya nikah siri adalah kerahasiaan atas perkawinan tersebut.
Nikah Siri dalam hukum islam
Nikah siri sebetulnya dilarang dalam islam karena seorang wanita dilarang menikah tanpa diketahui oleh walinya hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh aisyah RA bahwa rasulullah pernah bersabda :
"Wanita yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil;pernikannya batil; pernikahannya batil; ."
Berdasarkan hadist diatas apabila nikahnya dalam keadaan rahasia dan tidak mempunyai wali maka pernikahannya batal.
Tapi apabila pernikahannya tidak rahasia hanya saja tidak dicatat dalam buku sipil hukumnya sah dalam islam
Nikah Siri Dalam Hukum Positif
Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang terjadi pada pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan hukum. Namun bila perkawinan tidak tercatat pada hukum maka hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan itu tidak bisa diselesaikan secara hukum. Contohnya adalah hak lahir batin istri, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, dan hak waris istri dll.
Meski sudah banyak orang yang sudah mengetahui bahwa nikah siri banyak merugikan bagi perempuan nyatanya masih banyak orang yang melakukannya. Kasusnya pun bukan hanya terjadi pada orang awam yang berpendidikan rendah, yang kaum terpelajarpun bahkan pejabat melakukannya. Banyak yang wanita yang beranggapan bahwa nikah siri adalah bentuk tanggung jawab moral seorang laki-laki yang berani untuk menjalin hubungan yang lebih serius. Tapi kalau kita meninjau lagi tentang nikah siri itu kerugian yang ditanggung oleh pihak perempuan sangatlah banyak sedangkan laki-laki tidak menanggung beban apapun. Dalam hukum positif pun tidak diakui sehingga kalau ada masalah dalam hubungan pernikahan itu tidak dapat dilakukan secara hukum.
Dampak Negatif Dari Nikah Siri
Terlepas dari Pro dan Kontra terkait praktek nikah siri ini, didalamnya terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, diantaranya :
1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, tetapi dimata hukum negara dianggap tidak sah apabila belum tercatat di KUA maupun Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibu dan Keluarga Ibu
Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Perkawinan. Sedangkan hubungan perdara dengan ayahnya tidak ada, berarti sang anak tidak dapat menuntut hak-haknya kepada sang ayah.
3. Istri dan Anak Tidak Berhak Menuntut Hak Maupun Warisan
Akibat yang lebih dalam dari pernikahan siri adalah baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah mauoun warisan dari ayahnya. Mereka yang dilahirkan dari orangtua yang hidup bersama tidak dicatatkan perkawinannya adalah anak diluar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya artinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Dengan secara yuridis bahwa anak itu dianggap tidak mempunyai ayah.
Sebenarnya tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya ke kantor urusan agama. Maksudnya, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan kejahatan. Akan tetapi kalau kita lihat dari sudut pandang dari istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut sangatlah merugikan bagi keduanya.
Kesimpulan
Pada dasarnya suatu pernikahan yang dihadiri oleh wali, saksi dan lainnya juga tidak melanggar aturan
Syariat islam dan telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, maka pernikahan tersebut sah menurut syariat islam.
Hanya saja pernikahan yang dilakukan secara rahasia bertentangan dengan perintah nabi muhammad Saw yang manganjurkan agar pernikahan diadakan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat agar tidak terjadi fitnah dan tuduhan buruk kedepannya.
Nikah sirih bukanlah suatu solusi yang tepat untuk menghalalkan suatu hubungan karena tidak ada agama manapun yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan siri.
Nikah siri sebaiknya tidak dilakukan mengingat kerugian terbesar ada terhadap pihak istri dan anak-
anak yang lahir dari keduanya. Oleh sebab itu harus dicegah agar kedepannya tidak meraja lela dan dianggap keputusan terbaik oleh masyarakat yang belum memahami dan mengerti makna dan hakekat tujuan dari suatu pernikahan tersebut.
PENUTUP
Demikianlah tulisan sederhana ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya yakin dalam tulisan ini masih banyak kekurangan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi pembelajaran dan kesempurnaan untuk saya bisa memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Langganan:
Postingan (Atom)


