Halo teman-teman apa kabarnya kalian, semoga ditengah virus yang menyerang seluruh dunia ini khususnya indonesia kita tercinta ini kita diberi kesehatan oleh allah swt.
Banyak yang bertanya-tanya sebenarnya nikah siri itu sah gak sih? Soalnya di indonesia ini nikah siri sering terjadi bukan hanya dikalangan rakyat biasa saja, tapi yang pejabat dan orang yang dibilang berpendidikan saja melakukan yang namanya nikah siri.
Ditulisan saya ini akan membahas tentang yang namanya nikah siri, bagaimana nilah siri bila dipandang dari hukum islam dan hukum positif, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dan HUKUM POSITIF
Abstrak: Nikah siri adalah sebuah istilah yang telah berkembang didalam masyarakat yang bermakna nikah dibawah tangan; yaitu sebuah proses pernikahan yang sudah sesuai dengan aturan dalam
Islam seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, tetapi tidak dicatat pada Kantor Urusan Agama
(KUA) sebagai petugas resmi dari Kementrian Agama bagi siapa yang melaksakan perkawinan
Menurut agama Islam. Dengan tidak adanya pencatatan, pemerintah tidak mengakui secara sah
adanya ikatan resmi ini, sehingga ada hal-hal yang berkaitan dengan hak anak dan hak istri yang
tidak dapat terpenuhi.Oleh karena itu, jurnal ini ingin membahas tentang nikah siri dalam
Perspektif islam setelah melihat adanya hal negatif yang ditimbulkannya.
Pendahuluan
Pernikahan sangat dihargai dan dianjurkan didalam agama islam apabila seseorang sudah mampu dan yakin untuk melakukannya. Apabila seseorang sudah mencukupi syarat dalam semua hal untuk menikah disarankan agar segera menikah untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Seperti kata Rasululllah SAW:
Hai sekalian pemuda apabila diantara kamu ada yang telah mampu atau sanggup menikah, maka hendaklah ia menikah karena dengan menikah akan lebih memejamkan pandangan dan terjaga farajnya. Apabila belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa karna puasa adalah perisanya.(HR.Bukhori)
Di Alqur'an juga dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 72:
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu itu, serta memberimu rezeki dari yang baik.
Dan Firman allah
Artinya: ”Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.
Pengertian Nikah dan Nikah Siri
Nikah adalah kalau secara bahasa berarti berkumpul, yaitu berkumpulnya dua orang atau salah satu dari orang itu mengumpuli yang lainnya.
Sedangkan Nikah Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA) dengan persetujuan kedua pihak.
Jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Akan tetapi, hukum positif yang berlaku di Indonesia, yakni dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, disamping perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, setiap peristiwa perkawinan juga harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Di samping itu dengan melaksanakan perkawinan yang sah dalam masyarakat sehingga kelangsungan hidup dalam keluarga dan keturunannya dapat berlangsung terus secara jelas dan bersih. Dengan terjadinya perkawinan pula, maka akan timbullah sebuah keluarga yang merupakan inti dari pada hidup bermasyarakat, sehingga dapat diharapkan timbulnya suatu kehidupan masyarakat yang teratur dan berada dalam suasana yang damai. Selain yang diuraikan di atas ada satu unsur lagi akan arti pentingnya perkawinan bagi manusia, yakni dengan melaksanakan perkawinan yang sah dapat terbentuk satu rumah tangga dimana kehidupan dalam rumah tangga dapat terlaksana dengan damai, tentram dan bahagia serta kekal dengan disertai rasa kasih sayang antara suami isteri.
Dari apa yang diuraikan di atas, maka jelaslah bahwa untuk membentuk keluarga
atau rumah tangga langkah pertama harus melaksanakan perkawinan terlebih dahulu.
Apabila seseorang yang hidup bersama atau berumah tangga tanpa ikatan perkawinan yang
sah akan menimbulkan berbagai masalah baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap
masyarakat sekitarnya. Hal seperti ini banyak terjadi di negara-negara barat. Hidup
berumah tangga tanpa adanya ikatan perkawinan, yang penting bagi mereka adanya rasa
cinta. Hal ini sangat berbeda di negara kita, seseorang yang akan berkeluarga diharuskan
untuk melaksanakan perkawinan terlebih dahulu. Untuk melaksanakan perkawinan harus
dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Adanya persyaratan ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga akan terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah Siri dalam masyarakat sering diartikan dengan berbagai tafsiran diantarany :
1.NIKAH TANPA WALI
Nikah jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali pihak perempuan mungkin belum memberikan persetujuan atau bisajadi karena hanya untuk memuaskan nafsu mereka belaka tanpa memperdulikan lagi ketentuan agama.
2.NIKAH SAH SECARA AGAMA TAPI TIDAK TERDAFTAR DI KUA
Pernikahan yang sah secara agama maupun adat istiadat tapi hanya saja tidak diumumkan ataupun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim.
Pernikahan ini terjadi karena ada beberapa kemungkinan misalnya karena faktor biaya, ia tidak mampu membayar biaya administrasi.Tapi ada juga yang sanggup membayar biaya administrasi tapi ia takut bila melakukan administrasi bisa melanggar peraturan pemerintah misalnya, seorang PNS tidak boleh menikah lebih dari satu tanpa adanya izin dari pengadilan dan sebagainya.
Perbedaan Antara Pernikahan Siri Dengan Pernikahan Pada Umumnya
Perbedan yang paling terlihat antara nikah siri dengan pernikahan pada umumnya adalah :
1. Nikah siri tidak dicatat pada buku administratif Kantor Urusan Agama (KUA)
Ini adalah perbedaan paling mencolok antara pernikahan siri dengan pernikahan pada ummumnya. Dalam pernikahan siri hanyah sah dimata Agama tetapi tidak sah dimata hukum positif, sedangkan pernikahan pada umumnya sah dimata agama dan juga sah dimata hukum positif (diakui negara).
2. Tidak adanya walimah dalam nikah siri
Dalam pernikahan siri selain tidak tercatat dalam buku administratif KUA juga yang menjadi pembeda lainnya yaitu diselenggarakannya walimah. Dalam pernikahan pada umumnya diadakan walimah untuk memberitahukan berita bahagia kepada masyarakat sebagai informasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sedangkan dalam nikah siri dilakukan secara rahasia karna pada dasarnya nikah siri adalah kerahasiaan atas perkawinan tersebut.
Nikah Siri dalam hukum islam
Nikah siri sebetulnya dilarang dalam islam karena seorang wanita dilarang menikah tanpa diketahui oleh walinya hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh aisyah RA bahwa rasulullah pernah bersabda :
"Wanita yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil;pernikannya batil; pernikahannya batil; ."
Berdasarkan hadist diatas apabila nikahnya dalam keadaan rahasia dan tidak mempunyai wali maka pernikahannya batal.
Tapi apabila pernikahannya tidak rahasia hanya saja tidak dicatat dalam buku sipil hukumnya sah dalam islam
Nikah Siri Dalam Hukum Positif
Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang terjadi pada pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan hukum. Namun bila perkawinan tidak tercatat pada hukum maka hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan itu tidak bisa diselesaikan secara hukum. Contohnya adalah hak lahir batin istri, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, dan hak waris istri dll.
Meski sudah banyak orang yang sudah mengetahui bahwa nikah siri banyak merugikan bagi perempuan nyatanya masih banyak orang yang melakukannya. Kasusnya pun bukan hanya terjadi pada orang awam yang berpendidikan rendah, yang kaum terpelajarpun bahkan pejabat melakukannya. Banyak yang wanita yang beranggapan bahwa nikah siri adalah bentuk tanggung jawab moral seorang laki-laki yang berani untuk menjalin hubungan yang lebih serius. Tapi kalau kita meninjau lagi tentang nikah siri itu kerugian yang ditanggung oleh pihak perempuan sangatlah banyak sedangkan laki-laki tidak menanggung beban apapun. Dalam hukum positif pun tidak diakui sehingga kalau ada masalah dalam hubungan pernikahan itu tidak dapat dilakukan secara hukum.
Dampak Negatif Dari Nikah Siri
Terlepas dari Pro dan Kontra terkait praktek nikah siri ini, didalamnya terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, diantaranya :
1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, tetapi dimata hukum negara dianggap tidak sah apabila belum tercatat di KUA maupun Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibu dan Keluarga Ibu
Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Perkawinan. Sedangkan hubungan perdara dengan ayahnya tidak ada, berarti sang anak tidak dapat menuntut hak-haknya kepada sang ayah.
3. Istri dan Anak Tidak Berhak Menuntut Hak Maupun Warisan
Akibat yang lebih dalam dari pernikahan siri adalah baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah mauoun warisan dari ayahnya. Mereka yang dilahirkan dari orangtua yang hidup bersama tidak dicatatkan perkawinannya adalah anak diluar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya artinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Dengan secara yuridis bahwa anak itu dianggap tidak mempunyai ayah.
Sebenarnya tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya ke kantor urusan agama. Maksudnya, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan kejahatan. Akan tetapi kalau kita lihat dari sudut pandang dari istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut sangatlah merugikan bagi keduanya.
Kesimpulan
Pada dasarnya suatu pernikahan yang dihadiri oleh wali, saksi dan lainnya juga tidak melanggar aturan
Syariat islam dan telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, maka pernikahan tersebut sah menurut syariat islam.
Hanya saja pernikahan yang dilakukan secara rahasia bertentangan dengan perintah nabi muhammad Saw yang manganjurkan agar pernikahan diadakan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat agar tidak terjadi fitnah dan tuduhan buruk kedepannya.
Nikah sirih bukanlah suatu solusi yang tepat untuk menghalalkan suatu hubungan karena tidak ada agama manapun yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan siri.
Nikah siri sebaiknya tidak dilakukan mengingat kerugian terbesar ada terhadap pihak istri dan anak-
anak yang lahir dari keduanya. Oleh sebab itu harus dicegah agar kedepannya tidak meraja lela dan dianggap keputusan terbaik oleh masyarakat yang belum memahami dan mengerti makna dan hakekat tujuan dari suatu pernikahan tersebut.
PENUTUP
Demikianlah tulisan sederhana ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya yakin dalam tulisan ini masih banyak kekurangan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi pembelajaran dan kesempurnaan untuk saya bisa memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
mantapppp bos quh
BalasHapusNikah siri
BalasHapus